Pohon Khawarij
Khawarij
Khawarij
(kharaja = keluar). Mereka kadang juga dinamai Haruriah (dari
kata Harura, nama desa dekat kota Kufah, Irak, lokasi mereka berkumpul
setelah memisahkan diri dari Ali. Mereka menamai diri Syurah (Yasyr =
menjual), yaitu orang-orang yang menjual diri demi keridhaan Allah.
Yang
pertama kali menjadi Imam Khawarij adalah Abdullah Ibn Abi Wahb al-Rasyidi. Umumnya
pengikut Khawarij adalah orang Irak dan umumnya Arab Badawi dan karena itu
bersikap keras, berfikir sederhana, berani, dan merdeka. Beberapa ajaran
Kawarij adalah:
•
Pemimpin
tidak harus dari suku Quraisy
•
Mukmin
yang berdosa = kafir = musyrik = boleh/tidak boleh dibunuh.
•
Khalifah
Utsman dan Ali kafir
Al-Muhakkimah
Golongan
Khawarij asli yang menganggap kafir semua yang terlibat di dalam tahkîm
atau arbitrase. Hukum kafir dalam hal ini kemudian diperluas maknanya terhadap
semua yang melakukan dosa besar.
Al-Ibadiah
Golongan
ini dianggap moderat. Diimami oleh Abdullah Ibn Ibad yang pada 686 M memisahkan
diri dari al-Azariqah. Semua golongan Khawarij telah punah kecuali al-Ibadiah. Ajaran-ajaran
mereka adalah:
•
Muslim
yang tidak sepaham dengan mereka adalah kafir, tetapi tidak boleh dibunuh
bahkan diperlakukan dengan baik.
•
Semua
daerah adalah dar al-Tawhid kecuali milik pemerintah kafir.
•
Yang
berdosa besar disebut muwahhid, tapi bukan kafir, tetapi bukan mukmin
Al-Azariqah
Lahir
setelah al-Muhakkimah hancur dan diimami oleh Nafi` Ibn al-Azraq. Al-Azariqah
lebih radikal dari al-Muhakkimah. Term kafir diganti oleh mereka menjadi
musyrik. Yang musyrik adalah semua yang tidak sepaham dengan mereka atau
yang sefaham tetapi tidak mau hijrah. Yang sudah dicap musyrik, halal
darahnya dan darah keluarganya. Mereka menciptakan dar al-Islam dan dar
al-Kufr.
Al-Nadjat
Diimami
oleh Najdah Ibn Amir al-Hanafi dan mulanya menggabungkan diri dengan
al-Azariqah. Beberapa pengikut al-Azraq: Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil, dan Atiah
al-Hanafi tidak sepakat bahwa yang tidak hijrah dihukum musyrik dan juga
tidak setuju halalnya darah anak-isteri muslim yang berbeda paham. Bagi mereka,
yang berdosa besar dan kekal di neraka hanya yang tidak segolongan dengan
mereka. Adapun yang segolongan dan berdosa, tetap disiksa tapi bukan di nereka
dan nanti akan masuk surga. Bagi mereka, Imam/pemimpin hanya perlu jika
maslahat menghendaki demikian.
Al-‘Ajaridah
al-Ajaridah
adalah pengikut Abd al-Karim Ibn Ajrad, kawan Atiah al-Hanafi. Bagi mereka, hijrah
bukan sesuatu yang wajib, hanya dianjurkan. Mereka menganut puritanisme hingga
menolak surah Yusuf dari al-Quran karena mengandung cinta, sedangkan tidak ada
cinta dalam al-Quran. Kelompok ini pecah menjadi al-Maimuniah dan al-Hamziyah
yang menganut qadariyah serta al-Syu`aibiyah dan al-Hazimiah yang
menganut jabariyah.
Al-Sufriah
Diimami oleh Zaid Ibn al-Asfar dan berpaham mirip dengan al-Azariqah,
namun kurang ekstrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar