Minggu, 02 Oktober 2011

Aliran-Aliran Kalam Part 1


Pohon Khawarij
Khawarij
            Khawarij (kharaja = keluar). Mereka kadang juga dinamai Haruriah (dari kata Harura, nama desa dekat kota Kufah, Irak, lokasi mereka berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali. Mereka menamai diri Syurah (Yasyr = menjual), yaitu orang-orang yang menjual diri demi keridhaan Allah.
            Yang pertama kali menjadi Imam Khawarij adalah Abdullah Ibn Abi Wahb al-Rasyidi. Umumnya pengikut Khawarij adalah orang Irak dan umumnya Arab Badawi dan karena itu bersikap keras, berfikir sederhana, berani, dan merdeka. Beberapa ajaran Kawarij adalah:
         Pemimpin tidak harus dari suku Quraisy
         Mukmin yang berdosa = kafir = musyrik = boleh/tidak boleh dibunuh.
         Khalifah Utsman dan Ali kafir

Al-Muhakkimah
            Golongan Khawarij asli yang menganggap kafir semua yang terlibat di dalam tahkîm atau arbitrase. Hukum kafir dalam hal ini kemudian diperluas maknanya terhadap semua yang melakukan dosa besar.

Al-Ibadiah
            Golongan ini dianggap moderat. Diimami oleh Abdullah Ibn Ibad yang pada 686 M memisahkan diri dari al-Azariqah. Semua golongan Khawarij telah punah kecuali al-Ibadiah. Ajaran-ajaran mereka adalah:
         Muslim yang tidak sepaham dengan mereka adalah kafir, tetapi tidak boleh dibunuh bahkan diperlakukan dengan baik.
         Semua daerah adalah dar al-Tawhid kecuali milik pemerintah kafir.
         Yang berdosa besar disebut muwahhid, tapi bukan kafir, tetapi bukan mukmin

Al-Azariqah
            Lahir setelah al-Muhakkimah hancur dan diimami oleh Nafi` Ibn al-Azraq. Al-Azariqah lebih radikal dari al-Muhakkimah. Term kafir diganti oleh mereka menjadi musyrik. Yang musyrik adalah semua yang tidak sepaham dengan mereka atau yang sefaham tetapi tidak mau hijrah. Yang sudah dicap musyrik, halal darahnya dan darah keluarganya. Mereka menciptakan dar al-Islam dan dar al-Kufr.

Al-Nadjat
            Diimami oleh Najdah Ibn Amir al-Hanafi dan mulanya menggabungkan diri dengan al-Azariqah. Beberapa pengikut al-Azraq: Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil, dan Atiah al-Hanafi tidak sepakat bahwa yang tidak hijrah dihukum musyrik dan juga tidak setuju halalnya darah anak-isteri muslim yang berbeda paham. Bagi mereka, yang berdosa besar dan kekal di neraka hanya yang tidak segolongan dengan mereka. Adapun yang segolongan dan berdosa, tetap disiksa tapi bukan di nereka dan nanti akan masuk surga. Bagi mereka, Imam/pemimpin hanya perlu jika maslahat menghendaki demikian.

Al-‘Ajaridah
            al-Ajaridah adalah pengikut Abd al-Karim Ibn Ajrad, kawan Atiah al-Hanafi. Bagi mereka, hijrah bukan sesuatu yang wajib, hanya dianjurkan. Mereka menganut puritanisme hingga menolak surah Yusuf dari al-Quran karena mengandung cinta, sedangkan tidak ada cinta dalam al-Quran. Kelompok ini pecah menjadi al-Maimuniah dan al-Hamziyah yang menganut qadariyah serta al-Syu`aibiyah dan al-Hazimiah yang menganut jabariyah.

Al-Sufriah
Diimami oleh Zaid Ibn al-Asfar dan berpaham mirip dengan al-Azariqah, namun kurang ekstrim.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar